Susunan Pengurus Komite Madrasah
DEWAN PETIMBANGAN
Ketua : Rr. Hj. Umamah Duri
Anggota : KH. M. Sarnubi, KH. Minhajul Abidin, KH. Ilyasin Zaini, KH. M. Arif Irfan, SH., M. Hum., Drs. HM. Nasikh Ridwan, M.P.A., Lurah Desa Wonokromo, KH. Zaimul Umam.
DEWAN PAKAR
Ketua : Drs. H. Abdul Haris Nufika, M.Pd
Anggota : KH. M. Zuban Daryono, S.H.I., Abdul Halim Muslih, Lc., Dr. Mustaqim, Arif Maftuhin, RUA Zainal Fanani, Respati Agus Sasongko, S.I.P., Muhajir
Organising Committee
KETUA : Drs. HR. Aslam Ridlo
WAKABID PENGEMBANGAN SDM : Hendry Krismawan, ST., MT.
WAKABID PERENCANAAN & PENGEMBANGAN PROGRAM : Hendri Hendarto, SH., MH.
WAKABID KESISWAAN : M. Subhan Nawawi
WAKABID AKADEMIK : M. Nadhif Masykur, S.Th.I.
WAKABID PEMBANGUNAN & PENGEMBANGAN SARPRAS : Ir. H. Amin Fauzan, MS
WAKABID HUMAS : H. Sumedi Waluyo
SEKRETARIS : Agus Hariyadi, S.Pd.
WAKIL SEKRETARIS : Muhammad Mustamid
BENDAHARA : Ana Alfiati Hanifah, S.Th.I.
WAKIL BENDAHARA : Ainun Afifah
Konsep Dasar Komite Madrasah
Komite Madrasah merupakan nama baru pengganti Badan Pembantu Penyelenggara Pendidikan [BP3]. Secara substansi kedua istilah tersebut tidak begitu mengalami perbedaan. Yang membedakan hanya terletak pada pengoptimalan peran serta masyarakat dalam mendukung dan meuwujudkan mutu pendidikan.
Komite Madrasah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah [Kepmendiknas, nomor: 044/U/2002].
Tujuan pembentukan Komite Madrasah adalah:
- Mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
- Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan [Kepmendiknas nomor: 044/U/2002].
Fungsi Komite Madrasah
Adapun fungsi Komite Madrasah, sebagai berikut:
- Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelnggaraan pendidikan yang bermutu.
- Melakukan kerjasama dengan masyarakat [perorangan/ organisasi/dunia usaha/dunia industry] dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
- Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
- Memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
- Kebijakan dan program pendidikan
- Rencana anggaran pendidikan dan belanja sekolah [RAPBS]
- Criteria kinerja satuan pendidikan
- Criteria fasilitas pendidikan
- Hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan
- Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan
- Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, progam, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satu pendidikan [Kepmendiknas nomor: 044/U/2002].
- Peran Komite Madrasah
Secara kontekstual, peran komite madrasah di antaranya sebagai berikut:
- Pemberi pertimbangan [advisory agency] dalam penentuan dan pelaksanaan kebijaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pendukung [supporting agency] baik yang berwujud financial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
- Pengontrol [controlling agency] dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
- Mediator antara pemerintah [eksekutif] dengan masyarakat di satuan pendidikan [Kepmendiknas nomor: 044/U/2002]
Depdiknas dalam bukunya Partisipasi Masyarakat, menguraikan tujuh peranan komite madrasa terhadap penyelenggaraan sekolah, yakni:
- Membantu meningkatkan kelancaran penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah baik sarana, prasarana maupun teknis pendidikan.
- Melakukan pembinaan sikap dan perilaku siswa. Membantu usaha pemantapan sekolah dalam mewujudkan pembinaan dan pengembangan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pendidikan demokrasi sejak dini [kehidupan berbangsa dan bernegara, pendidikan pendahuluan bela Negara, kewarganegaraan, berorganisasi, dan kepemimpinan], keterampilan dan kewirausahaan, kesegaran jasmani dan berolah raga, daya kreasi dan cipta, serta apresiasi seni dan budaya.
- Mencari sumber pendanaan untuk membantu siswa yang tidak mampu.
- Melakukan penilaian sekolah untuk pengembangan pelaskanaan kurikulum, baik intra maupun ekstrakurikuler dan pelaksanaan manajemen sekolah, kepala/wakil kepala sekolah, guru, siswa dan karyawan.
- Memberikan penghargaan ataskeberhasilan manajemen sekolah
- Melakukan pembahasan tentang usulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah [RAPBS].
Meminta sekolah agar mengadakan pertemuan untuk kepentingan tertentu. [Depdiknas, 2001:17]